Nama: Nizar Rasyid Aridien
NIM : 202102P003
Kelas: B1 Manajemen
Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mutu
pelayanan kesehatan menjadi hal yang penting dalam organisasi pelayanan
kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan pelayanan
kesehatan mendorong setiap organisasi pelayanan kesehatan untuk sadar mutu
dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa organisasi pelayanan kesehatan.
Setiap permasalahan yang muncul dalam organisasi pelayanan kesehatan khususnya
berkaitan dengan mutu layanan kesehatan, terdapat tiga konsep utama yang selalu
muncul. Konsep tersebut adalah akses, biaya, dan mutu (Herlambang, 2016).
Tentu saja, akses mencakup akses fisik,
keuangan, dan mental atau intelektual terhadap perawatan dan layanan kesehatan
yang tersedia. Masalah keterjangkauan dan efisiensi juga merupakan hal yang
penting. Namun, layanan yang disediakan dalam suatu institusi kesehatan harus
memiliki karakteristik tertentu, di samping persoalan keterjangkauan dan
ketersediaan. Karakteristik itu harus
mencakup elemen dan karakteristik mutu (Pohan, 2006).
Elemen kepuasan konsumen sebenarnya
merupakan yang terpenting. Jika konsumen (si pasien) tidak puas dengan layanan
yang diberikan, dia tidak akan mencar layanan itu atau menerimanya, walaupun
layanan tersebut tersedia, mudah didapat, dan mudah dijangkau. Oleh karena itu,
mutu layanan yang ditawarkan merupakan hal penting dalam layanan kesehatan.
namu, mutu harus berasal dari perspektif konsumen karena mutu layanan merupakan
jasa yang diterima oleh konsumen layanan tersebut (Pohan, 2006).
Jadi apa sebenarnya mutu? Apakah sesuatu
yang luar biasa? Apakah sesuatu yang terbaik? Apakah sesuatu layanan yang
mahal? Belum tentu demikian. Mutu dapat berarti suatu cara sederhana untuk
meraih tujuan yang diinginkan dengan cara yang paling efisien dan efektif,
dengan penekanan untuk memuaskan pembeli atau konsumen. Mutu tidak selalu
berarti cara yang paling mahal untuk melaksanakan segala sesuatu. Sebaliknya,
mutu merupakan sebuah kebutuhan untuk melakukan efisiensi dan penghematan
biaya. Mutu tidak harus berupa layanan atau barang-barang yang mahal. Namun,
mutu merupakan sebuah produk atau layanan yang memadai, mudah dijangkau,
efisien, efektif, dan aman sehingga terus-menerus dievaluasi dan ditingkatkan
(Pohan, 2006).
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari
makalah ini yaitu:
1.
Apa
pengertian mutu pelayanan kesehatan?
2.
Bagaimana
perspektif mutu pelayanan kesehatan?
3.
Bagaimana standar mutu pelayanan kesehatan?
4.
Bagaimana cara mengukur mutu pelayanan kesehatan?
5.
Apa manfaat mutu pelayanan kesehatan?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu
1. Untuk mengetahui pengertian mutu pelayanan kesehatan.
2. Untuk mengetahui perspektif mutu pelayanan kesehatan.
3. Untuk mengetahui standar mutu pelayanan kesehatan.
4. Untuk mengetahui cara mengukur mutu pelayanan kesehatan.
5. Untuk mengetahui manfaat mutu pelayanan
kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mutu Pelayanan Kesehatan
Mutu pelayanan kesehatan adalah
derajat kesempurnaan pelayanan akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya
yang tersedia di rumah sakit atau puskesmas secara wajar, efisien dan efektif
serta diberikan secara aman dan memuaskan norma, etika, hukum, dan sosial
budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan
masyarakat konsumen (Herlambang, 2016).
Menurut Azrul Azwar (1999) dalam
Bustami (2011) menyebutkan bahwa mutu pelayanan kesehatan adalah derajat
dipenuhinya kebutuhan masyarakat atau perorangan terhadap asuhan kesehatan yang
sesuai dengan standar profesi yang baik dengan pemanfaatan sumber daya secara
wajar, efisien, efekif dalam keterbatasan kemampuan pemerintah dan masyarakat,
serta diselenggarakan secara aman dan memuaskan pelanggan sesuai dengan norma
dan etika yang baik.
Menurut Zimmerman Mary dalam
Herlambang (2016), Mutu pelayanan kesehatan memenuhi dan melebihi kebutuhan dan
harapan pelanggan melalui peningkatan yang berkelanjutan atas seluruh proses.
Pelanggan meliputi pasien, keluarga, dan lainnya yang datang untuk mendapatkan
pelayanan atau lainnya. Dokter, karyawan, dan anggota masyarakat lainnya yang
kita layani.
Mutu Pelayanan Kesehatan yang meliputi
kinerja yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, tidak saja
yang dapat menimbulkan kepuasan bagi pasien sesuai dengan kepuasan rata-rata
penduduk tetapi juga sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang tea
ditetapkan (Kemenkes RI dalam Muninjaya Gde, 2010).
Menurut Donabedian (1980) dalam
Bustami (2011), mengemukakan bahwa komponen pelayanan tersebut dapat terdiri
dari masukan (input, disebut juga structure), proses, dan hasil (outcome).
1. Masukan (Input)
Masukan (Input) yang dimaksud disini adalah sarana fisik, perlengkapan dan
peralatan, organisasi dan manajemen, keuangan, serta sumber daya manusia dan
sumber daya (resources) lainnya di
puskesmas dan rumah sakit. Beberapa aspek penting yang harus mendapat perhatian
dalam hal ini adalah kejujuran, efektifitas dan efisiensi, serta kuantitas dan
kualitas dari masukan yang ada.
Pelayanan kesehatan yang bermutu
memerlukan dukungan input yang bermutu pula. Semua sumber daya yang ada perlu
diorganisasikan dan dikelola sesui dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan prosedur kerja yang berlaku dengan maksud pelayanan
kesehatan tersebut dapat diterima oleh pelanggan secara baik.
2. Proses yang dilakukan
Proses adalah semua kegiatan atau aktvitas
dari seluruh karyawan dan tenaga profesi dalam interaksinya dengan pelanggan,
baik pelanggan internal (sesama petugas atau karyawan) maupun pelanggan
eksternal (pasien, pemasok barang, masyarakat yang datang ke puskesmas atau
rumah sakit untuk maksud tertentu). Baik atau tidaknya proses yang dilakukan di
puskesmas atau di rumah sakit dapat diukur dari:
a.
Relevan
atau tidaknya proses yang diterima oleh pelanggan
b.
Efektif
atau tidaknya proses yang dilakukan
c.
Mutu
proses yang dilakukan.
Variabel proses merupakan pendekatan langsung terhadap mutu pelayanan kesehatan. Semakin patuh petugas (profesi) terhadap standar pelayanan, maka semakin bermutu pula pelayanan kesehatan yang diberikan.
3. Hasil yang Dicapai
Hasil (outcome)
yang dimaksud di sini adalah tindak lanjut dari keluaran berupa hasil akhir
kegiatan dan tindakan tenaga profesi serta seluruh karyawan terhadap pelanggan.
Hasil yang diharapkan dapat berupa perubahan yang terjadi pada pelanggan, baik secara fisik-fisiologis maupun
sosial-psikologis, termasuk kepuasan pelanggan. Hasil merupakan pendekatan
secara tidak langsung, namun sangat bermanfaat untuk mengukur mutu pelayanan di
puskesmas, rumah sakit, atau institusi pelayanan kesehatan lainnya.
Logika yang dipakai adalah jika masukan
telah tersedia sesuai rencana, maka proses akan bisa terlaksana. Apabila proses
dilaksanakan sesuai yan direncanakan berdasarkan standar yang ada, maka hasil
akan tercapai dengan baik.
B. Perspektif
Mutu Pelayanan Kesehatan
Setiap mereka yang terlibat dalam
layanan kesehatan seperti pasien, masyarakat dan organisasi masyarakat, profesi
layanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah, pasti mempunyai
persepsi yang berbeda tentang unsur penting dalam menentukan mutu layanan
kesehatan. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh terdapatnya perbedaan
latar belakang, pendidikan, pengetahuan, pekerjaan, pengalaman, lingkungan dan
kepentingan (Wiyono, 1999).
Menurut Wiyono (1999), beberapa
perspektif mengenai mutu pelayanan kesehatan yaitu:
1. Bagi pemakai jasa pelayanan
kesehatan/masyarakat
Pasien/masyarakat
(konsumen) melihat layanan kesehatan yang bermutu sebagai suatu layanan
kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan diselenggarakan dengan cara yang
sopan dan santun, tepat waktu, tanggap dan mampu menyembuhkan keluhannya serta
mencegah berkembangnya atau meluas penyakitnya.
Pandangan
pasien ini sangat penting karena pasien yang merasa puas akan mematuhi
pengobatan dan mau datang berobat kembali. Pemberi layanan harus memahami
status kesehatan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang dilayaninya
dan mendidik masyarakat tentang layanan kesehatan dasar dan melibatkan
masyarakat dalam menentukan bagaimana cara yang paling efektif menyelenggarakan
layanan kesehatan, sehingga diperlukan suatu hubungan yang saling percaya
antara pemberi layanan kesehatan atau provider dengan pasien/masyarakat.
2. Bagi pemberi layanan kesehatan
Pemberi
layanan kesehatan (provider) mengaitkan layanan kesehatan yang bermutu dengan
ketersediaan peralatan, prosedur kerja atau protokol, kebebasan profesi dalam
melakukan setiap layanan kesehatan sesuai dengan teknologi kesehatan mutakhir,
dan bagaimana keluaran (outcome) atau
hasil layanan kesehatan tersebut.
Komitmen
dan motivasi pemberi layanan kesehatan bergantung pada kemampuannya dalam
melaksanakan tugas dengan cara yang optimal. Profesi layanan kesehatan
membutuhkan dan mengaharapkan adanya dukungan teknis, administratif, dan
layanan pendukung lainnya yang efektif serta efisien dalam menyelenggarakan
layanan kesehatan yang bermutu tinggi.
3. Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan
Penyandang
dana atau asuransi kesehatan menganggap bahwa layanan kesehatan yang bermutu
sebagai suatu layanan kesehatan yang efektif dan efisien. Pasien diharapkan
dapat disembuhkan dalam waktu yang sesingkat mungkin sehingga biaya pengobatan
dapat menjadi efisien. Kemudian upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
akan ditingkatkan agar layanan kesehatan penyembuhan semakin berkurang.
4. Bagi pemilik sarana layanan kesehatan
Pemilik
sarana layanan kesehatan berpandangan bahwa layanan kesehatan yang bermutu
merupakan layanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu menutupi
biaya operasional dan pemeliharaan, tetapi dengan tarif yang masih terjangkau
oleh pasien/masyarakat, yaitu pada tingkat biaya yang tidak mendapat keluhan
dari pasien dan masyarakat.
5. Bagi administrator layanan kesehatan
Administrator
walau tidak langsung memberikan layanan kesehatan pada masyarakat, ikut
bertanggung jawab dalam masalah mutu layanan kesehatan. Administrator dapat
menyusun prioritas dalam menyediakan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan
pasien serta pemberi layanan kesehatan.
C. Standar
Mutu Pelayanan Kesehatan
Untuk
menjaga pelaksanaan program pelayanan kesehatan agar tetap berpedoman kepada
standar yang telah ditetapkan maka disusunlah pedoman petunjuk pelaksanaan,
yaitu penyataan tertulis yang disusun secara sistematis dan yang dipakai
sebagai pedoman oleh pelaksanaan dalam mengambil keputusan dan atau dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan (Herlambang, 2016).
Untuk
mengukur tercapai atau tidaknya standar yang telah ditetapkan maka dipergunakan
indikator, yaitu ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Semakin sesuai suatu yang diukur dengan indikator, semakin sesuai keadaanya
dengan standar yang telah ditetapkan (Herlambang, 2016).
Menurut
Herlambang (2016), sesuai dengan peranan yang dimiliki oleh masing-masing unsur
pelayanan kesehatan, standar dalam program menjaga mutu secara umum dapat
dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Standar Persyaratan Minimal
Standar persyaratan minimal adalah yang
menunjuk kepada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu.
a.
Standar
Masukan
Dalam
standar masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan
untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis,
jumlah, dan kualifikasi tenaga pelaksana, jenis, jumlah dan spesifikasi pada
tenaga pelaksana, serta jumlah dana (standar tenaga, standar sarana)
b.
Standar
Lingkungan
Dalam
standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu
garis-garis besar kebijakan, pola organisasi serta sistem manajemen yang harus
dipenuhi oleh setiap pelaksana pelayanan (standar organisasi dan manajemen)
c.
Standar
Proses
Dalam
standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan
untuk dapat menyelenggaran pelayanan kesehatan yang bermutu yaitu tindakan
medis dan tindakan nonmedis pelayanan kesehatan (standar tindakan)
2. Standar Penampilan Minimal
Standar penampilan minimal adalah yang
menunjuk kepada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Standar ini, karena menunjuk kepada unsur keluaran, disebut dengan nama standar
keluaran atau standar penampilan.
Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan keempat standar ini perlulah dipantau serta dinilai secara obyektif dan berkesinambungan. Apabila ditemukan penyimpangan, perlu segera diperbaiki. Pemantauan dan penilaian standar ini diukur dari indikator yang sesuai, yang secara umum dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu indikator masukan, indikator proses, indikator lingkungan, serta indikator keluaran.
Menurut
Azwar (1996) dalam Herlambang (2016), menyatakan bahwa syarat pokok dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu adalah:
1. Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan
yang baik adalah pelayanan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat
berkesinambungan (continuous).
Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan
mudah dicapai oleh masyarakat.
2. Dapat diterima dan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan
yang baik adalah apa yang dapat diterima (acceptable)
oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate).
Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat,
kebudayaan, keyakinan, kepercayaan masyarakat dan bersifat wajar.
3. Mudah dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan
yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible)
oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksud disini terutama dalam
sudut lokasi. Dengan demikian untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik,
maka pengaturan sarana kesehatan menjadi sangat penting.
4. Mudah dijangkau
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang
keempat adalah mudah dijangkau (affordable)
oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan disini terutama dari sudut jarak dan
biaya. Untuk mewujudkan keadaan seperti ini harus diupayakan pendekatan sarana
pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan diharapkan sesuai dengan kemampuan
ekonomi masyarakat.
5. Bermutu
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang kelima adalah
yang bermutu (quality). Pengertian
mutu yang dimaksud adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai
jasa pelayanan, dan pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode
etik serta standar yang telah ditetapkan.
D.
Mengukur Mutu Pelayanan Kesehatan
Menurut pohan, I (2003) dalam
Prastiwi (2010), langkah pengukuran mutu tersebut dapat dipilah-pilah menjadi beberapa
langkah sebagai berikut:
1. Pembentukan kelompok jaminan mutu pelayanan kesehatan
2. Penyusunan standar pelayanan kesehatan
3. Pemilihan tehnik pengukuran mutu
4. Pengukuran
mutu dengan cara membandingkan standar pelayanan kesehatan dengan kenyataan
yang tercapai.
Donabedian, A (1982) dalam Prastiwi
(2010), menganjurkan agar standar dan kriteria diklasifikasikan kedalam tiga
kelompok, hal ini pada prinsipnya sama dengan yang dianjurkan oleh World Health Organitation (WHO) yaitu:
1. Standar struktur/input
Standar struktur atau masukan
menentukan tingkat sumber daya yang diperlukan agar standar pelayanan kesehatan
dapat dicapai. Contohnya antara lain ialah: personel, pasien, peralatan, bahan
gedung, pencatatan, keuangan, singkatnya semua sumber daya yang digunakan untuk
dapat melakukan pelayanan kesehatan seperti yang tersebut dalam standar
pelayanan kesehatan.
Standar struktur antara lain ialah tenaga
kesehatan yang kompeten, peralatan pemeriksaan, obat, kamar pemeriksaan, pasien
dan waktu konsultasi harus ditentukan.
2. Standar proses/process
Standar proses menentukan kegiatan
apa yang harus dilakukan agar standar pelayanan kesehatan dapat dicapai, proses
akan menjelaskan apa yang dikerjakan, untuk siapa, siapa yang mengerjakan,
kapan dan bagaimana standar pelayanan kesehatan dapat dicapai.
Dalam contoh standar pelayanan ISPA, maka
sebagai proses adalah, petugas kesehatan memeriksa balita yang batuk, dengan melakukan
anamnesis dan pemeriksaan fisik seperti apa yang telah ditentukan dalam standar
pelayanan kesehatan. Semua hasil anamnesis dan pemeriksaan fisik tersebut
dicatat dengan lengkap dan akurat dalam rekam medik.
3. Standar keluaran atau output
Standar keluaran atau output atau hasil pelayanan kesehatan
ialah hasil pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan
kesehatan dan ini sangat penting. Kriteria ‘outcome’
yang umum digunakan antara lain:
a. Kepuasan pasien
b. Pengetahuan pasien
c. Fungsi pasien
d. Indikator kesembuhan, kematian, komplikasi dll.
Menurut pohan, I (2003) dalam
Prastiwi (2010), Salah satu pengukuran mutu pelayanan kesehatan dengan
membandingkan terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Pengertian
standar pelayanan kesehatan ialah suatu pernyataan tentang mutu yang
diharapkan, yang menyangkut input/masukan,
proses dan keluaran/output.
Standar pelayanan kesehatan merupakan
suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu kedalam terminologi operasional.
Standar, indikator dan nilai ambang batas merupakan unsur–unsur yang akan
membuat jaminan mutu pelayanan kesehatan dapat diukur. Indikator didefinisikan
sebagai tolok ukur untuk mengetahui adanya perubahan yang dikaitkan dengan
target/standar yang telah ditentukan sebelumnya. Jenis-jenis indikator bisa
dikelompokkan berdasarkan; Input
(berkaitan dengan man, money, material,
method dan management), process (berkaitan dengan proses yang
dilakukan untuk menghasilkan sesuatu baik barang maupun jasa), output (berkaitan dengan sesuatu yang
dihasilkan bisa dalam bentuk barang ataupun selesainya pekerjaan jasa), outcome (berkaitan dengan ukuran yang
dirasakan pelanggan, biasanya merupakan persepsi pelanggan terhadap pemanfaatan
layanan), benefit (berkaitan dengan
ukuran terhadap manfaat bagi pelanggan atau bagi pemberi pelayanan) dan impact
(berkaitan dengan ukuran dampak dari suatu produk secara luas dan biasanya
jangka panjang).
Menurut Pohan, I (2003) dalam
Prastiwi (2010), pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui
tiga cara, yaitu:
1. Pengukuran mutu prospektif
Pengukuran mutu prospektif yaitu
pengukuran mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan sebelum pelayanan kesehatan
diselengarakan. Oleh sebab itu, pengukurannya ditujukan terhadap struktur atau
masukan pelayanan kesehatan dengan asumsi bahwa pelayanan kesehatan harus
memiliki sumber daya tertentu agar dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, seperti:
a. Pendidikan profesi kesehatan
Pendidikan profesi
pelayanan kesehatan ditujukan agar menghasilkan profesi pelayanan kesehatan
yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dapat mendukung
pelayanan kesehatan yang bermutu.
b. Perizinan atau ‘Licensure’
Perizinan
merupakan salah satu mekanisme untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan. SID
(Surat Izin Dokter) dan SIP (Surat Izin Praktek) yang diberikan merupakan suatu
pengakuan bahwa dokter tersebut memenuhi syarat untuk melakukan profesi dokter.
Demikian pula halnya degan profesi kesehatan lain, harus mempunyai izin kerja
sesuai dengan profesinya. Mekanisme perizinan belum menjamin sepenuhnya
kompetensi tenaga kesehatan yang ada atau mutu pelayanan kesehatan fasilitas
pelayanan kesehatan tersebut.
c. Standardisasi
Dengan menerapkan
standardisasi, seperti standardisasi peralatan, tenaga, gedung, sistem,
organisasi, anggaran, dll, maka diharapkan fasilitas pelayanan kesehatan
menjadi bermutu. Standardisasi akan membangun klasifikasi pelayanan kesehatan.
Contohnya standardisasi pelayanan rumah sakit akan dapat mengelompokkan atau
mengklasifikasikan rumah sakit dalam berbagai kelas tertentu, misalnya rumah
sakit umum kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. Rumah sakit jiwa kelas A dan
kelas B.
d. Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah
langkah selanjutnya dari perizinan. Misalnya, pengakuan sebagai dokter
spesialis adalah sertifikasi. Di Indonesia perizinan itu dilakukan oleh
departemen kesehatan atau dinas kesehatan sedang sertifikasi oleh pendidikan
profesi (Dpdikbud, CHS, Organisasi Profesi).
e. Akreditasi
Akreditasi adalah
pengakuan bahwa suatu instuisi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit telah
memenuhi beberapa standar pelayanan kesehatan tertentu. Indonesia telah
melakukan akreditasi rumah sakit umum yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan.
Pengukuran mutu prospektif terfokus
pada penilaian sumber daya, bukan kinerja penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ini merupakan salah satu kekurangan pengukuran mutu dengan cara prospektif
(Prastiwi, 2010).
2. Pengukuran mutu konkuren
Pengukuran mutu konkuren yaitu
pengukuran pengukuran mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan selama pelayanan
kesehatan sedang berlangsung, yaitu dengan melakukan pengamatan langsung dan kadang-kadang
perlu dilengkapi dengan melihat rekam medik, wawancara dengan pasien/keluarga/petugas
kesehatan, dan melakukan pertemuan dengan pasien/keluarga/petugas kesehatan.
3. Pengukuran mutu retrospektif
Pengukuran mutu retrospektif yaitu
pengukuran mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan sesudah pelayanan kesehatan
selesai dilaksanakan dan biasanya merupakan gabungan beberapa kegiatan yang
berikut:
a. Menilai
rekam medik
Memeriksa dan kemudian menilai catatan rekam medik
atau catatan lain dan kegiatan ini disebut sebagai audit.
b. Wawancara
Wawancara dengan pasien dan keluarga/teman/petugas
kesehatan.
c. Membuat
Kuisioner
Membuat kuisioner yang dibagikan kepada pasien dan keluarga/teman/petugas
kesehatan.
d. Melakukan
pertemuan
Melakukan
pertemuan dengan pasien dan petugas kesehatan terkait.
E.
Manfaat Program Jaminan Mutu Kesehatan
Program menjaga mutu adalah suatu
upaya yang dilakukan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu
dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan
berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara
penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil
yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan (Herlambang, 2016).
Menurut Herlambang (2016), menyatakan
bahwa manfaat dari program jaminan mutu adalah:
1. Dapat Meningkatkan Efektifitas Pelayanan
Kesehatan
Peningkatan efektifitas pelayanan
kesehatan ini erat hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara
tepat, karena pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah sesuai dengan
kemajuan ilmu dan teknologi ataupun standar yang telah ditetapkan.
2. Dapat Meningkatkan Efisiensi Pelayanan
Kesehatan
Peningkatan efisiensi yang dimaksudkan ini
erat hubungannya dengan dapat dicegahnya pelayanan kesehatan yang dibawah
standar ataupun yang berlebihan. Biaya tambahan karena harus menangani efek
samping atau komplikasi karena pelayanan kesehatan dibawah standar dapat
dihindari. Demikian pula halnya mutu pemakaian sumber daya yang tidak pada
tempatnya yang ditemukan pada pelayanan yang berlebihan.
3. Dapat Meningkatkan Penerimaan Masyarakat
Terhadap Pelayanan Kesehatan
Peningkatan penerimaan ini erat
hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan dan
tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat
diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Dapat Melindungi Penyelenggara Pelayanan
Kesehatan dan Kemungkinan Timbulnya Gugatan Hukum
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya
tingkat pendidikan masyarakat, maka kesadaran hukum masyarakat juga telah
semakin meningkat. Untuk mencegah kemungkinan gugatan hukum terhadap
penyelenggara pelayanan kesehatan, antara lain karena ketidakpuasan terhadap
pelayanan kesehatan, perlulah diselenggarakan pelayanan kesehatan yang
sebaik-baiknya.
Dari uraian tersebut, mudah dipahami bahwa
terselenggaranya program menjaga mutu pelayanan kesehatan mempunyai peranan
yang besar dalam melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan kemungkinan
timbulnya gugatan hukum, karena memang pelayanan kesehatang yang
diselenggarakan telah terjamin mutunya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Mutu pelayanan
kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
standar profesi dan pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang
tersedia secara wajar, efisien dan efektif serta diberikan secara aman dan
memuaskan norma, etika, hukum, dan sosial budaya dengan memperhatikan
keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat.
2. Terdapat beberapa perspektif
mengenai mutu pelayanan kesehatan diantara menurut konsumen layanan kesehatan
sebagai suatu layanan kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,
menurut provider layanan kesehatan yang bermutu yaitu tersedianya peralatan,
prosedur kerja, kebebasan profesi dalam melakukan layanan kesehatan, menurut
penyandang dana layanan kesehatan sebagai suatu layanan kesehatan yang efektif
dan efisien, menurut pemilik sarana layanan kesehatan bahwa layanan kesehatan
yang bermutu dapat menghasilkan pendapatan yang mampu menutupi biaya
operasional tetapi terjangkau oleh masyarakat sedangkan menurut administrator layanan
kesehatan dapat menyediakan kebutuhan dan harapan pasien serta pemberi layanan
kesehatan.
3. Standar mutu pelayanan
kesehatan terbagi menjadi 2 yaitu standar persyaratan minimal yaitu menunjuk
kepada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu dan standar penampilan minimal yaitu
menunjuk kepada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
4. Pengukuran mutu
pelayanan kesehatan terdapat beberapa langkah-langkah yaitu pembentukan
kelompok jaminan mutu pelayanan kesehatan, kemudian menyusun standar pelayanan
kesehatan setelah itu memilih tehnik yang akan digunakan dalam pengukuran mutu
kemudian melakukan pengukuran mutu dengan cara membandingkan standar pelayanan
kesehatan dengan kenyataan yang tercapai.
5. Manfaat dari program
penjaminan mutu adalah dapat meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan, dapat
meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, dapat meningkatkan penerimaan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, serta dapat melindungi penyelenggara
pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum.
B.
Saran
Adapun saran yang diberikan yaitu
agar mutu pelayanan kesehatan di Indonesia harus lebih ditingkatkan salah
satunya dengan meningkatkan disiplin kepada karyawan yang sesuai
dengan aturan yang berlaku sehingga dapat menumbuhkan kehandalan dalam
memberikan pelayanan kesehatan sehingga ada kepuasan tersendiri bagi konsumen dan akhirnya
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas dan mencapai masyarakat yang sehat dan
terbebas dari berbagai macam penyakit.
DAFTAR PUSTAKA
Bustami.
2011. Penjaminan Mutu Pelayanan Kesehatan
& Akseptabilitasnya. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Herlambang,
Susatyo. 2016. Manajemen Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit. Gosyen Publishing. Yogyakarta.
Muninjaya,
Gde. 2010. Manajemen Pelayanan Kesehatan.
Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta.
Prastiwi,
Elyana Niken. 2010. Analisis Mutu
Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) melalui Audit Kematian di Rsud Kota Bekasi
Tahun 2009. Universitas Indonesia. Depok.
Wiyono,
DJ. 1999. Manajemen Mutu Pelayanan
Kesehatan: Teori, Strategi dan Aplikasi. Universitas Airlangga. Surabaya.
Komentar
Posting Komentar